...

Perhimpunan Advokat Indonesia

PERADI (SAI)

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) didirikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Organisasi Advokat yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi kepentingan pencarian keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya
Informasi Instansi

Jumlah Layanan

1

Jumlah Loket

1

Jumlah Petugas

1

Total Kunjungan

33

Daftar Layanan

Daftar Loket

Informasi Antrian Hari Ini

Antrian Hari Ini

0

Sedang Dilayani

0

Belum Dilayani

0

Selesai Dilayani

0