Answer :
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan
dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM.