Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
dari {{ikmRecap.total_respondent}} total responden