Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) didirikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Organisasi Advokat yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi kepentingan pencarian keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya
Informasi Instansi
Jumlah Layanan
1
Jumlah Loket
1
Jumlah Petugas
1
Total Kunjungan
53
Daftar Layanan
Melayani dan konsultasi hukum ketenagakerjaan, korporasi, kekayaan intelektual, dan lain lain