Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung merupakan lembaga yang mempunyai fungsi dan peran utama dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Badung. Terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Badung. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung tertuang dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 84 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung.
Informasi Instansi
Jumlah Layanan
3
Jumlah Loket
2
Jumlah Petugas
2
Total Kunjungan
1610
Daftar Layanan
Merupakan layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.