Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya)
Informasi Instansi
Jumlah Layanan
3
Jumlah Loket
1
Jumlah Petugas
0
Total Kunjungan
43
Daftar Layanan
Pelayanan informasi Pengadilan Negeri Denpasar kepada masyarakat umum