BBPOM di Denpasar merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Badan POM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor 05018/SK/KBPOM tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di lingkungan Badan POM. BBPOM di Denpasar sebagai UPT di Lingkungan Badan POM ini mempunyai peranan penting sebagai perpanjangan tangan dari Badan POM yaitu melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetika, produk komplemen, keamanan pangan dan bahan berbahaya di wilayah Provinsi Bali.
Informasi Instansi
Jumlah Layanan
1
Jumlah Loket
1
Jumlah Petugas
1
Total Kunjungan
38
Daftar Layanan
Merupakan layanan informasi terkait dengan sertifikasi dan keamanan obat dan makanan