Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung
DPMPTSP KAB. BADUNG
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan perizinan dan penanaman modal di Kabupaten Badung, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Badung.
Informasi Instansi
Jumlah Layanan
1
Jumlah Loket
23
Jumlah Petugas
18
Total Kunjungan
32905
Daftar Layanan
Merupakan layanan perizinan berusaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)